⭐Tahun Baru Semangat Baru⭐
Yuk lihat Pakaian Dinas ASN Pemerintah Surabaya!
ASN Pemerintah Kota Surabaya wajib mengenakan pakaian dinas sesuai hari kerja, jenis kegiatan, dan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 57 Tahun 2025.
Tidak hanya sekedar seragam, tapi pakaian dinas merupakan bentuk profesionalitas, kedisiplinan serta komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Surabaya loh!✨